Memilih & Beli Kambing Kurban, Syarat Umur Minimal

Cara Memilih dan Membeli Kambing & Domba untuk Hewan Kurban : Syarat, Ketentuan  & Umur Minimal



Pergertian Kurban

Kurban (Bahasa Arabقربن, transliterasi: Qurban), yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Saat hendak melaksanakan ibadah qurban, biasanya kita membeli sapi, domba, atau kambing ke peternakan jual beli domba kambing kurban. Saat calon sohibul qurban hendak membeli, bagaimana caranya memilih kambing & domba hewan kurban yang akan dibeli? Berapa umur minimal kambing bisa untuk kurban ? Kita harus tahu persyaratan saat membeli hewan kurban yaitu jenis hewan ternak sapi, kambing atau domba.

Gambar dan Foto Kambing Kurban


Saat calon sohibul qurban hendak membeli, bagaimana caranya memilih kambing & domba hewan kurban yang akan dibeli? Berapa umur minimal hewan kurban kambing ?Kita harus tahu persyaratan saat membeli hewan kurban yaitu jenis hewan ternak sapi, kambing atau domba. Karena itu belilah domba dan kambing kurban di peternakan kambing domba terpercaya di Jambidan, Bantul, Yogyakarta.

Hubungi Madani Farm melalui WhatsApp 


Persyaratan Hewan Sapi, Domba atau Kambing Kurban

1. Umur minimal Sapi, domba atau kambing kurban

Syarat kambing kurban yang pertama adalah usia. Umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah 1 tahun dan domba qurban harus berumur minimal 6 bulan. Cara memperkirakan usia dengan cara melihat gigi depannya, kalau sudah tanggal berarti sudah cukup umurnya. Masyarakat biasa menyebutnya poel, yaitu pergantian dari gigi susu menjadi gigi permanen yang dimulai dari bagian tengah,

Cara Memilih Kambing & Domba untuk Hewan Qurban
Gigi sudah POEL (ganti gigi)

Berikut ini susunan gigi hewan ternak, untuk dapat memperkirakan usia kambing/domba.

No.

Poel

Perkiraan Umur

Keterangan

(ganti gigi)

(minimal)

1

0

Kurang dari 1 tahun

Gigi susu belum berganti gigi tetap

2

1 ¼

1 tahun 2 bulan – 1 tahun 4 bulan

Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 1 ¼

3

2

1 tahun 5 bulan – 1 tahun 8 bulan

Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 1 ½

4

2 ½

1 tahun 8 bulan – 2 tahun

Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 2 dan berganti gigi tengah tetap sebanyak ½

5

4

2 tahun 8 bulan

Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 4

6

5 ½

3 tahun 2 bulan

Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 5 ½

7

6

3 tahun 4 bulan

Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 6

8

8

3 tahun 10 bulan

Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 8





Susunan Gigi untuk Memperkirakan Umur Kambing Domba
Susunan Gigi untuk Memperkirakan umur Kambing Domba


2. Jenis kelamin hewan sapi, domba atau kambing kurban sebaiknya Jantan

Syarat kambing kurban yang berikutnya adalah jenis kelamin. Mengapa harus jantan? Walaupun secara syariat hewan kurban kambing betina diperbolehkan, namun Peraturan  pemerintah kita melarang pemotongan betina produktif untuk menjaga dan meningkatkan populasi hewan ternak di Indonesia. Jadi berikanlah yang terbaik untuk hewan qurban Anda.

undang undang dilarang menyembelih ternak betina
UU No. 41 tahun 2014

undang undang dilarang menyembelih ternak betina
Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

                                             


3. Fisik dari Hewan sapi, domba atau kambing kurban

Syarat kurban kambing yang berikutnya adalah fisik yang bagus. Kondisi fisik hewan qurban dapat dilihat dari :

  • cara berdiri dan berjalan

  • cara bernafas

  • kulit dan bulunya

  • area mata, hidung, bibir dan mulut    

Cara Memilih Kambing & Domba untuk Hewan Qurban

Gambar Kambing Kurban

                                                  

  • area anus dan lihat pula kotorannya

Cara Memilih Kambing & Domba untuk Hewan Qurban

 Foto Kambing Kurban

Kita sebagai pembeli hewan qurban harus memeriksa terlebih dahulu persyaratan sapi/domba/kambing kurban, jangan sampai hewan yang kurang baik atau tidak sehat dijadikan hewan kurban. Karena itu belilah domba & kambing kurban Anda di Peternakan terpercaya di Jambidan, Banguntapan, Bantul. Kami juga memiliki mitra terpercaya yang bisa memenuhi kebutuhan hewan kurban Anda untuk wilayah Godean, Sleman.

Hubungi Madani Farm melalui WhatsApp 



Penyakit Pada Hewan sapi, domba atau kambing kurban

Banyak penyakit hewan yang bisa menular pada manusia ( zoonosis). Penyakit hewan yang menular ke manusia seperti apa tuh?

Antraks

Gejala Penyakit Antrak Pada Hewan Ternak
Gejala Penyakit Antrak Pada Hewan Ternak

                                                     

Penyakit Antrak disebabkan oleh bakteri yang menyerang hewan. Mamalia paling rentan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba .Antraks disebut juga radang limpa karena hewan yang terinfeksi organ limpa nya akan mengalami radang dan akan membengkak. Gejala yang khas dari penyakit ini pada hewan adalah keluarnya darah berwarna merah kehitaman melalui lubang hidung, telinga, mulut, anus, dan vagina serta kotoran ternak nya cair dan sering bercampur darah. Pada manusia penyakit ini dapat menyebabkan infeksi kulit, infeksi saluran pernafasan, infeksi saluran pencernaan dan lebih parah lagi antraks bisa menyebabkan kematian pada manusia.

Scabies atau Kudis

                                                    Scabies atau Kudis pada Kambing Domba

Scabies atau Kudis pada Kambing Domba
Scabies atau Kudis pada Kambing Domba

                                              

Scabies disebabkan oleh parasit pada hewan. Gejala klinis pada hewan biasanya terdapat keropeng kemerahan pada lipatan kulit, seperti bulu, telinga atau bagian yang lain dan kulit hewan jadi bersisik. Pada manusia penyakit ini juga menimbulkan infeksi kulit dan gatal yang luar biasa.

Cacing Hati

Cacing Hati sering ditemui pada saat pemotongan hewan kurban. Penyakit cacing hati disebabkan oleh cacing yang berbentuk pipih, yang bersarang di organ hati sistem. Biasanya hewan yang kena cacing hati itu tubuhnya kurus, karena nutrisi yang dia makan diserap oleh si cacing . Kalau manusia mengkonsumsi hati yang terkena cacing hati, kita bisa mengalami gangguan pencernaan. Ciri-ciri hati sapi yang mengandung cacing hati biasanya berwarna pucat dan bagian yang menjadi sarang cacing karena terjadi pengapuran . Kalau ada hati yang terlihat seperti ini sebaiknya tidak dikonsumsi organ hatinya . Dan sebenarnya masih banyak penyakit yang bisa ditularkan terhadap manusia. Sehingga calon sohibul qurban harus cermat dan teliti sebelum membeli hewan qurban, jangan sampai niatnya berkurban tapi daging kurban yang dikonsumsi menjadikan orang itu sakit. Dan pastikan hewan kurban telah diperiksa oleh dokter hewan.

hewan kurban diperiksa dokter hewan

Hewan kurban diperiksa dokter hewan

                                   

Hewan yang sudah diperiksa oleh dokter hewan berwenang di dinas biasanya dilengkapi dengan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Masyarakat harus melaporkan jika ada ternak sakit atau mati mendadak ke dinas peternakan setempat atau jika setelah penyembelihan ditemukan organ dalam dari ternak yang tidak normal. Kalau ada hewan sakit atau mati jangan dipotong. Selama kita mengikuti aturan hewan sehat untuk korban Insya Allah aman untuk kita semua.



Ketentuan Hewan Kurban
sapi, domba atau kambing  yang benar

Ketentuan kurban yang benar adalah sebagai berikut : 

  • Hewan yang dapat digunakan untuk kurban adalah sapi, kerbau, kambing, serta unta.
  • Kurban kambing untuk berapa orang ? Satu ekor kambing qurban hanya untuk kurban 1 (satu) orang dan pahalanya boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, meskipun jumlah anggota keluarganya banyak atau sudah meninggal dunia. Satu ekor sapi boleh untuk kurban untuk 7 orang. Satu ekor unta boleh untuk kurban untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).
  • Ketentuan umur hewan qurban yang benar adalah :
    1. Unta, umur minimal hewan kurban 5 tahun
    2. Sapi, umur minimal hewan kurban 2 tahun
    3. Kambing, umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah 1 tahun
    4. Domba jadza’ah, umur minimal hewan qurban 6 bulan.
  • Hewan kurban yang dianjurkan adalah:
    1. Hewan yang paling gemuk dan sempurna
    2. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing
    3. Satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta
    4. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam
    5. Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.

 


Cacat pada Hewan Qurban Sapi, Domba atau Kambing Kurban

Cacat pada hewan kurban dibagi menjadi 3:

  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :

  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  • Sakit dan tampak jelas sakitnya
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang


2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 :

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah


        3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban

Hewan yang memiliki cacat jenis ini boleh dijadikan untuk kurban namun kurang sempurna. Selain 6 jenis         cacat (nomer 1 & 2) di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu, maka tidak berpengaruh pada                    status          hewan qurban. Misalnya :

  • tidak bergigi (ompong),

  • tidak berekor,

  • bunting, atau

  • tidak berhidung.
    (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)

Panduan lengkap kurban dapat dibaca di sini :

https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html

Cacat pada Hewan Kurban yang Dimakruhkan

Cacat hewan qurban yang makruh tetap harus dihindari untuk menyempurnakan pendekatan diri pada Allah
Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 :

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Yang artinya :

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.

(HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits tersebut menunjukkan cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun cacat tersebut masih membuat hewan tersebut tetap sah untuk dikurbankan.

Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan:

Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:

  1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  2. Sakit dan tampak jelas sakitnya
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
  4. Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

Penggabungan dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ tersebut, kita dapat simpulkan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sah-nya.

Hadits yang dibahas saat menunjukkan makruh, tetapi hewan kurban tersebut tetap sah.

Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat Bab untuk hadits Bara’ yaitu Bab “Hewan kurban yang tidak sah”. Sedangkan untuk hadits ‘Ali kali ini dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”.

Intinya, segala sesuatu yang tidak mempengaruhi penurunan kualitas daging tetap membuat kurban sah. Sehingga cacat yang dimakruhkan pada hewan qurban adalah:

  1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  2. Tanduknya pecah atau patah
  3. Ekor terputus atau sebagiannya
  4. Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
  5. Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Muslimin yang akan berkurban sudah seharusnya menghindari cacat-cacat di tersebut walaupun kurbannya masih sah. Karena menyempurnakan qurban merupakan pengagungaan syi’ar Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Artinya : 

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).

Sahabat-sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba memberikan kurban yang terbaik. Mereka memilih hewan kurban yang lebih gemuk dan lebih baik.

Yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah:

  1. Tidak memiliki cacat yang membuat tidak sah
  2. Hewan kurban sudah mencapai umur yang dibolehkan
  3. Menghindari cacat yang dimakruhkan pada hewan qurban

Memilih Hewan Kurban yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya adalah hal yang lebih utama. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا

“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.

Baca sumber artikel lengkapnya di :

https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html 

 


Memilih Hewan Qurban Sapi, Domba atau Kambing Kurban Terbaik 

Hewan terbaiklah yang seyogyanya dipilih sebagai hewan kurban. Nabi shallallahu ‘alaihi was salam saat berkurban memilih hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga. Semakin gemuk dan berharga tentu semakin utama untuk dijadikan hewan kurban.

Dalam Bulughul Maram, pada hadist no. 1355, yang membahas masalah hewan yang disembelih pada saat kurban :

 
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ –

Yang artinya :
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). 

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam lafazh lain disebutkan kata “Saminain, artinya dua gibas gemuk.”

Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).”

Dalam lafazh Muslim disebutkan bahwa saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
 

Beberapa manfaat dari hadits di atas adalah :

  1. Hadits di atas menjelaskan disyariatkannya kurban dan dorongan untuk melakukan kurban. Karena ketaatan Nabi Muhammad SAW tidaklah khusus untuk Beliau, namun dianjurkan pula pada umatnya. Ulama tidak berbeda pendapat akan disyariatkannya kurban, namun hanya berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah.
     

  2. Domba gibas (kabsy) adalah jenis Domba yang paling utama (afdhol). Namun dilihat dari urutannya hewan kurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing/domba sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum’at. Hewan jantan untuk kurban lebih utama (afdhol) dibanding betina karena Nabi Muhammad SAW dalam hadits ini menyembelih gibas (domba jantan), selain itu daging jantan itu lebih lebih enak (thoyyib). Namun menyembelih hewan qurban betina juga dibolehkan ( ada ijma’ /kesepakatan ulama) akan bolehnya.

  3. Lebih utama (afdhol) berkqurban dengan hewan yang memiliki tanduk daripada yang tidak. Namun berkqurban dengan yang tidak bmemiliki tanduk juga sah.

  4. Hewan yang terbaik untuk qurban adalah:

    • gemuk

    • warna putih atau warna putih lebih mayoritas

    • berharga


Umur minimal Unta Sapi, Domba atau Kambing  yang bisa dijadikan sebagai hewan Kurban

Dijelaskan dalam kitab Bulughul Marom pada hadits no. 1360 berikut :

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Yang artinya :

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim (HR. Muslim no. 1963).

Musinnah kambing ialah yang telah genap berusia 1 (satu) tahun (memasuki tahun ke-2). 
Musinnah sapi ialah yang telah genap berusia dua tahun (memasuki tahun ke-3).
Musinnah unta ialah yang telah genap berusia lima tahun (masuk tahun ke-6).
Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.

Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Beberapa manfaat dari hadits tersebut :

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah.
    Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan.

  2. Berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) sah, meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.

  3. Syarat hewan qurban adalah telah mencapai umur yang telah ditetapkan syari’at :
    Syarat umur hewan kurban untuk unta adalah 5 tahun
    Syarat umur hewan kurban untuk sapi adalah 2 tahun
    Syarat umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah 1 tahun
    Syarat umur hewan kurban untuk domba adalah 6 bulan.

  4. Hadist tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud dari qurban bukanlah mencari daging, namun merupakan bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, pasti yang dipilih adalah hewan besar. Namun ternyata berqurban dengan hewan berukuran kecil maupun berukuran besar pun sama-sama sah.

Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292. Artikel ini ditulis ulang dari :
https://rumaysho.com/3644-umur-hewan-kurban.html

 


 

Berkurban dengan Hewan Kambing Betina atau Sapi Betina.

Apakah hewan yang digunakan dalam kurban maupun aqiqah harus selalu jantan ?
 

Allah Ta’ala berfirman,


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
 

Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”

Lalu Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا


“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” 

(HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).


Setelah membawakan hadist tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan :
“Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.” ( Al Majmu’, 8: 222)

Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi :

“Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).

Dari sini dapat disimpukan bahwa boleh atau sah berqurban atau melaksanakan akikah dengan kambing, domba atau sapi betina.


Sumber :
https://rumaysho.com/3595-bolehkah-kurban-dengan-kambing-betina.html


Demikian artikel lengkap mengenai cara memilih & membeli kambing dan domba untuk hewan qurban. Pelajari artikel lain mengenai umur minimal kambing bisa untuk kurban, aqiqah dan qurban di Madani Farm. Semoga bermanfaat. Apabila ingin membeli kambing kurban, Kami Madani Farm Jogja yang berada di Jambidan, Banguntapan, Bantul, siap menjual domba qurban terbaik dengan harga kambing kurban bersahabat pilihan anda.

Hubungi Madani Farm melalui WhatsApp 

 


 






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel