Aqiqah dan Qurban


Pengertian Aqiqah dan Qurban - by Madani Farm



                                               










AQIQAH

Pengertian Aqiqah

Aqeqah  dalam bahasa Arab: عقيقة : Aqiqah,   bermakna memutus dan melubangi,  ada yang meyebutkan bahwa akekah adalah nama bagi hewan yang disembelih, disebut demikian karena lehernya dipotong, dan ada yang mengatakan  juga bahwa aqeqah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun makna aqiqah secara syari’at adalah binatang  yang disembelih untuk menebus bayi yang telah dilahirkan.


Hukum Aqiqah

Hukum aqiqah berdasar pendapat  paling kuat ialah sunah muakkadah, yang merupakan pendapat dari Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran dan praktik langsung Rasulullah SAW.

 “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya dipotong rambut ).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)


Perkataan Rasulullah SAW yang berarti: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, tetapi tidak bersifat wajib, karena ada sabdanya yang menghilangkan  kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad hasan).


Perkataan Rasulullah SAW, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang mengubah  perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.

 

Definisi dan Pengertian Aqiqah


Akikah adalah melakukan penyembelihan kambing pada hari ke-7 kelahiran seorang anak. Menurut bahasa, aqeqah adalah pemotongan. Hukum akekah adalah sunah muakkadah bagi  yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Seperti sabda dari Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah). Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akekah. Rasulullah bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”


 

Hikmah dan Manfaat Aqiqah

Hikmah Akikah

Akekah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam memiliki beberapa hikmah antara lain :

  1. Mengamalkan sunah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabi Ibrahim AS 

  2. Aqeqah adalah  perlindungan dari setan yang mengganggu anak yang baru lahir , dan sesuai dengan makna hadist, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.”. Sehingga anak yang diaqeqahi insya Allah lebih terlindung dari gangguan setan. Hal tersebut yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".

  3. Aqiqah merupakan penebusan utang dari anak untuk memberikan syafaat kepada  kedua orang tuanya kelak pada saat hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad menyebutkan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)".

  4. Aqeqah merupakan suatu wujud taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWY dan sekaligus sebagai  rasa syukur atas kurnia yang telah dianugerahkan Allah SWT dengan lahirnya  anak.

  5. Tasyakuran aqiqah merupakan kegiatan memperlihatkan rasa gembira dalam malaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang  memperbanyak umat Rasulullah SAW saat hari kiamat.

  6. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.


 Manfaat Akikah

Menurut pendapat Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh"  manfaat-manfaat aqiqah, di antaranya:


  1.     Aqiqah membebaskan anak dari ketergadaian

  2.     Aqiqah merupakan pembelaan orang tua di hari kemudian

  3.     Aqiqah menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS

  4.     Aqiqah merupakan pembayaran hutang orang tua kepada anaknya

  5.     Aqiqah adalah  ungkapan rasa gembira karena tegaknya Islam dan bertambahnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW

  6.     Aqiqah dapat mempererat tali silahturahmi di  masyarakat dalam menyambut bayi yang baru lahir

  7.     Aqiqah merupakan sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat

  8.     Aqiqah melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.

 

Sarat Akikah & Ketentuan Aqiqah


Syarat hewan akikah adalah jenis domba putih  sehat umur minimal setengah tahun atau kambing  minimal satu tahun. Aqiqah anak laki-laki domba / kambing aqiqah berjumlah dua ekor, dan untuk anak perempuan  domba / kambing aqiqah berjumlah satu ekor.


Hewan Sembelihan untuk Akikah

Hewan Kambing Domba Aqiqah Madani Farm


Kriteria dan usia  hewan yang boleh disembelih untuk akikah  sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk qurban. 

Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit

Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban

Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap. Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.


Jumlah Hewan Aqiqah


Banyaknya   kambing domba  aqiqah yang cukup adalah 1 (satu) ekor  untuk laki-laki atau pun untuk anak perempuan, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadist shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Hewan Kambing Domba Aqiqah Madani Farm




Lebih utama mengaqiqahi anak laki-laki dengan 2 (dua) ekor kambing akekah/domba/sapi/unta, berdasarkan hadist  berikut :

    Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

    Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

 

Waktu Pelaksanaan Aqiqah


Aqiqah  disunnahkan dilaksanakan pada hari yang ke-7  kelahiran, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi). 

Apabila tidak bisa melaksanakan akikah pada hari ke-7, maka akekah bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, maka aqiqah dikasanakan pada hari ke dua puluh satu,  berdasarkan hadist Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy). 

Namun apabila setelah tiga minggu masih tidak mampu melaksanakan akikah , maka kapan saja pelaksanaannya di saat sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari  ke-7, ke-14 dan ke-21 adalah sifatnya sunah dan bukan wajib. Pelaksanaan akikah boleh juga dilakukan sebelum hari ke-7.


Bayi yang meninggal sebelum hari ke-7 disunnahkan juga untuk diakikah, bahkan meskipun terjadi keguguran, dengan catatan umur janin sudah berusia empat bulan. Aqiqah adalah syari’at yang ditekankan pada ayah si bayi. Namun apabila ada  seseorang yang belum diakikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa melakukan aqiqah sendiri. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.

 

Pembagian Daging Aqiqah


Daging aqiqah   bisa dimakan sendiri, sebagian dagingnya dihadiahkan , dan  sebagian lagi disedekahkan. 

Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing aqiqah yang sudah matang

Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya

Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya. dan hal serupa dikatakan oleh ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al Lajnah Ad Daimah

 

 

QURBAN/KURBAN

Pengertian Qurban atau Kurban

Kurban ( Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau dalam kata lain  Dhahiyyah atau Udhhiyah atau  secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan pengertian ritual qurban adalah  ritual ibadah umat beragama Islam, dengan dilakukan penyembelihan hewan ternak kambing, domba, sapi, atau unta untuk dipersembahkan kepada Allah SWT. Ritual qurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah , yaitu pada tanggal 10 (nahar) dan tanggal 11,12 dan 13 (tasyrik) bertepatan dengan Hari  Idul Adha atau Idul Qurban.
 

Latar Belakang Qurban atau Kurban

Dalam sejarah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur'an,  terjadi dua peristiwa dilakukannya ritual kurban :

1. Oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam AS, 

2. Pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan puteranya Nabi Ismail atas perintah Allah SWT

 

Kisah Habil dan Qabil

Kisah Habil dan Qabil di kisahkan pada al-Qur'an:


Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)”

 

Kisah Ibrahim dan Ismail

Dijelaskan dalam Al Qur'an, bahwa Allah memberikan perintah lewat mimpi  pada Nabi Ibrahim AS untuk mempersembahkan Ismail.  Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah-Nya dan  saat Ismail akan disembelih, Allah menukar Ismail dengan domba. 

Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.

 “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)


Dalil tentang Qurban

Surat dalam Al Qur'an tentang perintah qurban yaitu Surat Al Kautsar ayat 2:  Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)


Hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:

 “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.

    Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

    “Jika masuk tanggal 10 Dzulhijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” (HR. Muslim)

    “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi)

 

Hukum Qurban


Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah , dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.


Syarat dan Ketentuan Qurban


Syarat dan ketentuan kurban yang benar adalah sebagai berikut :

  •     Shohibul Qurban harus mampu menyediakan hewan qurban dengan tanpa berutang dan secara halal

  •     Hewan qurban  harus merupakan hewan  ternak, seperti sapi, kambing, unta atau biri-biri.

  •     Hewan qurban  memenuhi syarat sebagai berikut : tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan telinga dan ekornya harus utuh.

  •     Syarat saat memilih hewan kurban adalah telah memiliki umur yang cukup,  unta berumur minimal 5 tahun , sapi atau kerbau telah berumur minimal 2 tahun, kambing kurban telah berumur minimal lebih dari 1 tahun, dan domba berumur lebih dari 6 bulan

  •     Shohibul qurban hendaklah yang bukan budak / merdeka , telah baligh, dan berakal (tidak gila)

  •     Daging hewan qurban dibagi menjadi 3 tiga bagian :

    1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 

    1/3 disedekahkan, dan 

    1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

 

 

Waktu Berqurban

Qurban dilaksanakan pada Awal Waktu

Qurban bisa dilakukan di awal waktu yaitu setelah salat Ied selesai dan tidak menunggu hingga selesai khutbah sholat Ied. Apabila  di suatu tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Ied, maka waktunya diseduaikan dengan perkiraan waktu sholat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .


Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

  • Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).

  • Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”


Qurban dilaksanakan pada Akhir Waktu

Penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan dalam  4 hari, yaitu hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Batas waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). 

Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 

1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 

2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 

3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 

4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.”  

Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.


Waktu penyembelihan Qurban siang atau malam ?


Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)


Para ulama hanya berbeda pendapat tentang penyembelihan hewan qurban di malam hari. 

Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). 

Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). 

 

Apabila Anda memerlukan kambing domba untuk aqiqah dan qurban maupun cempe bibit anakan bisa menghubungi Madani Farm Jogja. Madani Farm jual domba persilangan garut murah dengan harga kambing domba aqiqah dan qurban yang dapat disesuaikan dengan anggaran.


Ide Desain Tas Aqiqah 

jual tas akikah


jual tas akikah


 

Meriahkan acara akikahmu. Pesan yang terbaik untuk anak-anakmu. Beli tas akikah dengan kualitas terbaik di Shopee sekatang juga :

















 
 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel