Memilih Kambing Domba Qurban, Umur & Syarat
Memilih Kambing & Domba Qurban, Umur & Syarat
Pergertian Qurban
Qurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah artinya hewan sembelihan. Ketika akan melaksanakan ibadah qurban, biasanya calon sohibul qurban membeli sapi, domba, atau kambing ke peternakan jual beli domba kambing qurban.
Saat calon sohibul qurban hendak membeli hewan kurban, bagaimana caranya memilih kambing & domba kurban yang akan dibeli? Calon pembeli harus tahu persyaratan hewan kurban saat membeli hewan kurban yaitu jenis hewan ternak sapi, kambing atau domba.
Persyaratan Hewan Sapi, Domba atau Kambing Qurban
1. Sapi, domba atau kambing qurban sudah Cukup Umur
Persyaratan kambing qurban yang pertama adalah usia. Kambing qurban harus berumur minimal 1satu tahun dan domba kurban harus berumur minimal 6 bulan. Untuk memperkirakan usia dengan cara melihat gigi depan kambing, kalau sudah tanggal dan berganti ggi berarti sudah cukup umurnya. Masyarakat biasa menyebutnya dengan poel, yaitu pergantian gigi susu menjadi gigi permanen yang diawali dari bagian tengah,
Gigi sudah POEL (ganti gigi) |
Berikut ini susunan gigi ternak, untuk memperkirakan umur kambing/domba.
No. |
Poel |
Perkiraan |
Keterangan |
(ganti gigi) |
(minimal) |
||
1 |
0 |
Kurang dari 1 tahun |
Gigi susu belum berganti gigi tetap |
2 |
1 ¼ |
1 tahun 2 bulan – 1 tahun 4 bulan |
Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 1 ¼ |
3 |
2 |
1 tahun 5 bulan – 1 tahun 8 bulan |
Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 1 ½ |
4 |
2 ½ |
1 tahun 8 bulan – 2 tahun |
Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 2 dan berganti gigi
tengah tetap sebanyak ½ |
5 |
4 |
2 tahun 8 bulan |
Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 4 |
6 |
5 ½ |
3 tahun 2 bulan |
Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 5 ½ |
7 |
6 |
3 tahun 4 bulan |
Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 6 |
8 |
8 |
3 tahun 10 bulan |
Gigi susu berganti gigi tetap sebanyak 8 |
Susunan Gigi untuk Memperkirakan usia Kambing Domba |
2. Jenis kelamin hewan sapi, domba atau kambing qurban sebaiknya Jantan
Syarat kambing qurban lainnya adalah jenis kelamin. Mengapa sebaiknya berjenis kelamin jantan ? Meskipun secara syariat hewan qurban betina diperbolehkan, namun Peraturan Pemerintah melarang pemotongan hewan betina produktif untuk menjaga dan meningkatkan jumlah ternak di Indonesia.
UU No. 41 tahun 2014 |
Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
3. Kondisi Fisik dari Hewan Sapi, Domba atau Kambing Qurban
Syarat kambing qurban yang berikutnya adalah kodisi fisik yang bagus. Kondisi fisik hewan qurban dapat dilihat dari :
cara hewan berdiri dan berjalan
cara hewan bernafas
kulit dan bulu hewan kurban
kondisi pada area mata, hidung, bibir dan mulut
Gambar dan Foto Kambing Kurban |
- kondisi pada area anus dan lihat pula kotorannya
Gambar dan Foto Kambing Kurban |
Sebagai calon pembeli hewan qurban, kita harus memeriksa terlebih dahulu kondisi sapi / domba / kambing qurban, jangan sampai hewan yang kurang baik atau tidak sehat dijadikan hewan qurban.
Penyakit Pada Hewan Sapi, Domba atau Kambing Qurban
Banyak penyakit hewan ternak yang bisa menular pada manusia ( zoonosis). Penyakit hewan yang menular ke manusia seperti apa tuh?
Antraks
Gejala Penyakit Antrak Pada Hewan Ternak |
Penyakit Antraks disebabkan oleh sejenis bakteri yang menyerang binatang. Binatang mamalia berupa hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba rentan terhadap penyakit Antraks .Antraks sering disebut radang limpa karena organ limpa pada hewan yang terinfeksi akan mengalami radang dan membengkak. Gejala yang umum dari penyakit antraks pada hewan yaitu keluarnya darah berwarna merah kehitaman melalui lubang hidung, telinga, mulut, anus, dan vagina serta kotoran ternak berbentuk cair dan bercampur darah. Penyakit ini dapat menyebabkan infeksi kulit, infeksi saluran pernafasan, infeksi saluran pencernaan pada manusia dan lebih parah lagi antraks bisa menyebabkan kematian pada manusia.
Kudis atau Scabies
Scabies atau Kudis pada Kambing Domba |
Kudis disebabkan oleh parasit pada binatan. Gejala pada hewan yaitu terdapat keropeng kemerahan pada lipatan kulit, seperti bulu, telinga atau bagian yang lain. Gejala lainnya adalah timbulnya sisik pada kulit hewan. Penyakit ini juga menimbulkan infeksi kulit dan gatal pada manusia.
Cacing Hati
Cacing hati seringkali ditemui pada pemotongan hewan qurban. Penyakit cacing hati disebabkan oleh cacing yang bersarang di organ hati hewan. Hewan yang mengidap cacing hati itu tubuhnya kurus, karena nutrisi yang dimakan diserap oleh cacing . Jika memakan hati yang terkena cacing hati, manusia bisa mengalami gangguan pencernaan. Ciri-ciri hati sapi yang mengandung cacing hati adalah berwarna pucat dan terjadi pengapuran . Seandainya ada hati dengan ciri-ciri tersebutsebaiknya tidak dikonsumsi. Banyak penyakit hewan yang bisa ditularkan ke manusia. Calon sohibul qurban harus cermat dan teliti saat memilih & membeli hewan qurban. Sebaiknya hewan qurban telah diperiksa oleh dokter hewan.
Hewan kurban diperiksa dokter hewan |
Hewan yang sudah diperiksa oleh dokter hewan yang berwenang, dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Masyarakat harus melaporkan apabila ada hewan ternak yang sakit atau mati mendadak atau jika setelah penyembelihan ditemukan organ dalam dari ternak yang tidak normal ke Dinas Peternakan setempat . Jika ada hewan sakit atau mati jangan dipotong. Selama kita mengikuti aturan hewan sehat untuk qurban, Insya Allah aman untuk kita semua.
Ketentuan Hewan sapi, domba atau kambing qurban
- Hewan yang digunakan untuk qurban adalah sapi, kerbau, kambing, serta unta.
- Ketentuan peruntukan Hewan Qurban
Satu ekor kambing kurban hanya untuk 1 (satu) orang sohibul qurban dan pahalanya boleh diniatkan untuk seluruh keluarga, meskipun anggota keluarganya banyak atau ada yang sudah meninggal dunia. Satu (1) ekor sapi boleh untuk qurban untuk 7 orang. Satu (1) ekor unta boleh untuk qurban untuk 10 orang (atau 7 orang, menurut pendapat yang lain).
- Ketentuan umur hewan qurban :
Unta, usia minimal hewan kurban 5 tahun
- Sapi, usia minimal hewan kurban 2 tahun
- Kambing, usia minimal hewan qurban 1 tahun
- Domba jadza’ah, usiaminimal hewan qurban 6 bulan.
- Hewan qurban yang dianjurkan adalah:
- Hewan kurban yang paling gemuk dan sempurna
- Hewan kurban yang lebih utama adalah unta, lalu sapi, lalu kambing
- Satu ekor kurban kambing lebih baik daripada kurban kolektif dalam sapi atau unta
- Warna yang lebih utama adalah putih polos, lalu warna debu (abu-abu), dan kemudian warna hitam
- Berqurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Cacat pada Hewan Kurban Sapi, Domba atau Kambing Kurban
- Cacat yang menyebabkan qurban tidak sah, ada 4 :
- Matanya buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Kakinya pincang dan tampak jelas pincangnya
- Usia yang sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
2. Cacat yang menyebabkan qurban menjadi makruh, ada 2 :
- Telinganya terpotong sebagian atau seluruhnya
- Tanduk pecah atau patah
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada sah/tidaknya qurban
- tidak memiliki gigi (ompong),
- tidak memiliki ekor,
- sedang bunting
- tidak memiliki hidung.
(Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)
https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html
Cacat pada Hewan Qurban yang Dimakruhkan
Cacat hewan qurban yang bersifat makruh tetap harus dihindari untuk menyempurnakan pendekatan diri pada Allah
Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 :
وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم
Yang artinya :
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong.
Hadist ini diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunah yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.
(HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa hadits ini hasan)
Hadits tersebut menyatakan cacat yang makruh pada hewan qurban. Namun cacat tersebut masih membuat hewan tersebut tetap sah untuk dikurbankan.
Dalam hadits Bara’ sebelumnya dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat qurban tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan:
Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
- Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ tersebut, dapat disimpulkan bahwa hadits Bara’ tersebut menunjukkan tidak sah-nya qurban.
Hadits yang dibahas saat menunjukkan makruh, tetapi hewan kurban tersebut tetap sah.
Imam Tirmidzi membuat Bab untuk hadits Bara’ yaitu Bab “Hewan kurban yang tidak sah”. Sedangkan untuk hadits ‘Ali kali ini dibahas oleh Imam Tirmidzi, yaitu dalam Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”.
Kesimpulannya segala sesuatu yang tidak mempengaruhi penurunan kualitas daging tetap membuat kurban sah. Sehingga cacat yang dimakruhkan pada hewan qurban adalah:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
- Ekor terputus atau sebagiannya
- Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
- Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.
Kaum muslimin yang hendak berqurban seharusnya menghindari cacat-cacat tersebut meskipun kurbannya masih sah, karena penyyempurnaan qurban merupakan pengagungaan syi’ar Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya :
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).
Para sahabat di masa Rasulullah SAW saling berlomba memberikan qurban yang terbaik. Mereka memilih hewan qurban yang lebih gemuk dan lebih baik.
Hal-hal yang harus diperhatikan pada hewan qurban adalah:
- Hewan qurban tidak memiliki cacat yang membuat tidak sah
- Hewan kurban sudah mencapai umur yang dibolehkan
- Menghindari cacat yang dimakruhkan pada hewan kurban
Memilih hewan qurban yang lebih mahal dan lebih sempurna fisiknya adalah hal yang lebih utama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا
“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.
Baca sumber artikel lengkapnya di :
https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html
Memilih Hewan Kurban Sapi, Domba atau Kambing Qurban Terbaik
Hewan terbaiklah yang sebaiknya digunakan sebagai hewan qurban. Nabi shallallahu ‘alaihi was salam saat berqurban memilih hewan kurban yang gemuk, berwarna putih dan berharga. Semakin gemuk dan berharga semakin utama untuk dijadikan hewan qurban.Pada kitab Bulughul Maram, hadist no. 1355, yang membahas tentang hewan yang disembelih pada saat qurban :
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ –
Yang artinya :
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau menyembelih dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam riwayat lain disebutkan kata “Saminain, artinya dua gibas gemuk.”
Pada lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahih dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).”
Pada lafazh Muslim disebutkan bahwa saat menyembelih hewan, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Manfaat dari hadits di atas adalah :
- Hadits tersebut menjelaskan disyariatkannya qurban. Sebab ketaatan Nabi Muhammad SAW tidaklah khusus untuk beliau, namun dianjurkan juga pada umatnya. Ulama tidak berbeda pendapat akan disyariatkannya qurban, dan hanya berselisih pendapat tentang hukum qurban apakah kurban itu wajib ataukah sunnah.
- Domba gibas (kabsy) adalah domba yang paling utama . Namun dari urutannya, hewan kurban yang paling utama adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing/domba sebagaimana hadits keutamaan shalat Jum’at. Hewan berjenis kelamin jantan lebih utama (afdhol) untuk kurban dibanding betina, karena Nabi Muhammad SAW dalam hadits tersebut menyembelih gibas (domba jantan), disamping itu daging hewan jantan lebih lebih enak (thoyyib). Akan tetapi menyembelih hewan qurban betina juga diperbolehkan ( ada ijma’ /kesepakatan ulama).
- Berqurban dengan hewan yang memiliki tanduk lebih utama. Namun berkqurban dengan yang tidak memiliki tanduk juga sah.
- Hewan yang terbaik untuk qurban adalah hewan yang memiliki ciri sebagai berikut :
- gemuk
- warna putih atau warna putih lebih mayoritas
- berharga
Usia Unta, Sapi, Domba atau Kambing yang boleh dijadikan sebagai hewan qurban
Dalam kitab Bulughul Marom pada hadits no. 1360 :
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Yang artinya :
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim (HR. Muslim no. 1963).
Musinnah kambing ialah kambing yang telah genap berusia 1 (satu) tahun (memasuki tahun ke-2).
Musinnah sapi ialah sapi yang telah genap berusia dua tahun (memasuki tahun ke-3).
Musinnah unta ialah unta yang telah genap berusia lima tahun (masuk tahun ke-6).
Inilah pendapat yang populer di kalangan fuqoha.
Jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam bulan hingga satu tahun.
Manfaat dari hadits tersebut :
- Hadits tersebut menunjukkan bahwa qurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali sulit menemukan hewan musinnah.
Namun jumhur ulama (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak diperbolehkan. - Berqurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) sah, meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
- Syarat hewan qurban adalah telah mencapai umur yang telah ditetapkan syari’at :
Syarat usia hewan qurban unta adalah 5 tahun
Syarat usia hewan qurban sapi adalah 2 tahun
Syarat usia hewan qurban kambing adalah 1 tahun
Syarat usia hewan qurban domba adalah 6 bulan. - Hadist tersebut menerangkan bahwa qurban bukanlah mencari daging, namun merupakan bentuk pendekatan diri pada Allah SWT. Seandainya yang dicari adalah dagingnya, pasti yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata qurban dengan hewan berukuran kecil maupun berukuran besar sama-sama sah.
Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292.
Artikel ini ditulis ulang dari :
https://rumaysho.com/3644-umur-hewan-kurban.html
Berkurban dengan Hewan atau Sapi Betina
Apakah hewan kurban maupun aqiqah harus selalu jantan ?
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Asy Syairozi menyatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”
Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Anak laki-laki hendaklah diakikahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.”
(HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Setelah membawakan hadist tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan :
“Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.” ( Al Majmu’, 8: 222)
Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan pada penjelasan Asy Syairozi :
“Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).
Dari sini dapat disimpukan bahwa boleh atau sah berqurban atau melaksanakan akikah dengan kambing, domba atau sapi betina.
Sumber :
https://rumaysho.com/3595-bolehkah-kurban-dengan-kambing-betina.html
Demikian artikel mengenai cara memilih & membeli kambing dan domba untuk hewan qurban. Pelajari artikel lain mengenai aqiqah dan qurban di Madani Farm. Semoga bermanfaat. Kami Madani Farm siap menyediakan kambing domba qurban terbaik pilihan anda.