Hukum Qurban Online

 

  Cari Tahu Lebih Dalam Bagaimana Hukum Qurban Online Di Sini

10 Dzulhijjah merupakan momen spesial bagi sahabat muslim. Pada kesempatan ini mereka dapat mendekatkan diri dengan Allah. Kesempatan Idul Qurban sudah sepatutnya dimanfaatkan dengan baik. Saat ini terdapat pilihan qurban yang lebih mudah, yakni dengan qurban online. Yuk simak lebih dalam sebenarnya bagaimana hukum pelaksanaan qurban online tersebut disini.

 


 

Hukum Qurban Online

Kemajuan teknologi dan komunikasi nyatanya memberikan pengaruh besar bagi pelaksanaan berbagai kegiatan keagamaan. Dulunya, idul adha hanya dapat dilakukan secara langsung. Akan tetapi saat ini kegiatan tersebut bisa dijalankan dengan lebih praktis. Terdapat banyak lembaga qurban yang memberikan fasilitas pelayanan qurban secara online.

Menurut para ulama, kegiatan ini diperbolehkan karena tidak ada dalil jelas yang melarangnya. Meskipun begitu, sistem ini memiliki banyak kekurangan. Kamu sebagai pelaksana qurban tidak dapat melihat secara langsung hewan yang hendak disembelih. Bahkan kamu tidak mengetahui bagaimana kualitas hewan yang dipilih oleh panitia secara langsung.

Hukum qurban online adalah sunnah karena sistemnya adalah perwakilan. Pemilik hewan qurban tidak dapat memperoleh bagian daging ternak yang disembelih. Padahal 1/3 bagian daging qurban tersebut seharusnya dapat kamu nikmati. Meskipun begitu cara ini masih banyak dipilih karena lebih praktis.

Dengan segala keterbatasannya, cara qurban ini masih banyak digunakan. Selama kamu memilih penyedia jasa qurban yang kompeten rasanya tidak perlu khawatir. Pilihlah mereka yang terbiasa melakukan hal tersebut. Takutnya ketika salah pilih, qurban yang kamu laksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengurangi pahala yang didapat . 

 Ada 2 hal yang terjadi saat qurban online :

Pertama, mentransfer uang kepada satu pihak secara online untuk membeli, menyembelihkan, dan mendistribusikan hewan kurban. Pastikan syarat dan umur minimal kambing kurban terpenuhi.

Kedua, menyembelih hewan kurban di tempat lain yang bukan tempat tinggal pekurban (mudhahhi).

Hukum untuk persoalan pertama, boleh secara syariah seseorang mewakilkan urusan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada pihak lain, dengan akad wakalah, yaitu akad mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain, baik tanpa upah maupun dengan upah (ujrah) tertentu kepada pihak wakil (wakalah bil ujrah).

Bolehnya wakalah dalam penyembelihan kurban, dalilnya hadits dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW telah menyembelih 63 hewan kurban [milik beliau] dengan tangan beliau sendiri, kemudian memberikan kepada Ali lalu Ali menyembelih hewan kurban sisanya.” (HR Muslim, no 1218).

Mengenai wakalah dengan upah, Syekh Wahbah Az Zuhaili berkata,”Sah hukumnya akad wakalah baik tanpa upah maupun dengan upah.” (tashihhu al wakaalah bi ajrin wa bighairi ajrin). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 5/691).

Hanya saja ada 2 (dua) syarat agar tidak terjadi pelanggaran syariah pada akad wakalah tsb;

Pertama, penyelenggara kurban online haruslah pihak yang amanah (dapat dipercaya), supaya tidak terjadi penipuan atau penggelapan. Misalnya uang yang sudah ditransfer ternyata malah dilarikan secara tidak bertanggung jawab.

Kedua, penyelenggara kurban online harus memahami hukum-hukum syara’ seputar kurban, supaya tidak terjadi penyimpangan syariah. Misalnya, membeli hewan yang tidak memenuhi syarat, membagikan sembelihan kurban secara tidak syar’i (haram), misalnya menjual kulit kurban, atau menukar kulit kurban dengan daging, dan sebagainya.

Adapun hukum kedua, yakni menyembelih hewan kurban di tempat lain yang bukan tempat tinggal pekurban sendiri, hukumnya boleh dan tidak ada larangan (maani’) secara syariah.

Inilah pendapat yang kami anggap raajih (lebih kuat). Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir (15/75) menyatakan,”Tidak dilarang mengeluarkan daging kurban dari tempat tinggalnya pekurban.” (laa yumna’ min ikhraaj luhuum al dhahaayaa min balad al mudhahhi). (Husamuddin ‘Ifanah, Al Mufashshal fii Ahkaam Al Udhhiyyah, hlm. 157-158; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 4/282).

Hanya saja, penyembelihan di tempat lain tersebut adalah khilaaful aula, yaitu tindakan menyalahi keutamaan. Karena yang lebih afdhol (utama) adalah menyembelih kurban di tempat tinggal pekurban sendiri. Kecuali ada hajat (kebutuhan) yang syar’i, misalnya penduduk di tempat lain itu adalah kaum yang lebih miskin, atau lebih membutuhkan daging kurban dibanding di tempat pekurban sendiri, misalnya di tempat itu terjadi bencana alam, kekeringan, atau perang, atau wabah penyakit.

Penyembelihan di tempat lain disebut khilaaful aula, karena pekurban akan kehilangan berbagai keutamaan kurban, di antaranya :

(1) kesunnahan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya (HR Bukhari, no 5558; Muslim no 1966);

(2) kesunnahan untuk memakan hewan kurbannya sendiri (HR Muslim, no 1973); dan

(3) kesunnahan untuk mempersaksikan penyembelihan hewan kurbannya. (HR Al Hakim, no 7524). Wallahu a’lam.

Sumber : https://assalim.id/fiqih-muamalah/hukum-qurban-online/

 

Sistem qurban secara online

Setelah mengetahui bagaimana hukumnya, yuk sekarang kita kulik lebih dalam bagaimana proses pelaksanaannya. Qurban yang dilakukan secara online di Indonesia dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Panitia qurban yang lokasinya jauh tetap dapat diakses dengan mudah tanpa repot repot keluar rumah. Selain itu semuanya menjadi lebih praktis.

Kamu selaku pelaksana qurban online hanya perlu mentrasnsfer sejumlah uang kepada panitia qurban yang kamu kehendaki. Nantinya mereka lah yang akan membelikan hewan qurban terbaik untuk mu. Jumlah uang yang ditransfer harus disesuaikan terlebih dahulu dengan jenis hewan ternak yang kamu inginkan. Panitia qurban yang baik biasanya akan memberikan bukti berupa foto.

Ketika hewan sudah dibeli, proses penyembelihan juga akan dikelola langsung oleh panitia qurban. Kamu yang berada di rumah akan diberi kabar ketika hewan yang kamu beli hendak disembelih. Semua proses yang ada hingga pendistribusian akan dilakukan oleh panitia sebaik mungkin. Kamu tidak perlu melakukan apapun hingga semuanya beres.

Setelah disembelih, daging hewan qurban akan langsung didistribusikan kepada masyarakat yang berhak. Panitia idul adha pasti akan memilih kelompok masyarakat yang benar benar sesuai agar pemberian daging qurban tepat sasaran. Meskipun semuanya ter handle dengan baik, kamu harus terus melakukan follow up dengan panitianya.

Terkadang memilih hewan kambing kurban yang memenuhi syarat umur minimal  sendiri lebih asik dibandingkan online. Berkeliling mencari hewan ternak terbaik akan membuat suasana idul adha lebih terasa. Memang tidak dapat dipungkiri apabila hal tersebut memerlukan waktu yang tidak singkat. Umumnya qurban online dipilih oleh orang yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang.

Selama kamu memiliki niat untuk berqurban, tampaknya segala cara bisa dicoba. Hadirnya kemudahan dengan fasilitas online seharusnya membuatmu merasa lebih semangat. Madani Farm Jogja bisa menjadi salah satu lokasi mu memilih hewan qurban dan jual hewan qurban online untuk wilayah Bantul Jogja. Untuk informasi lebih lanjut bisa buka https://www.madani-farm.com/.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel