Undang Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan



 



 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  41 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009

TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi

segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan

kesehatan hewan dengan mengamankan dan

menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk

mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta

ketahanan pangan dalam rangka menciptakan

kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat

Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 b. bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan

kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal

terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan,

dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan

zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan

halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta

penegakan hukum terhadap pelanggaran

kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan

perkembangan dan kebutuhan masyarakat;

 

 c. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009

tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipandang

tidak sesuai lagi dan perlu disempurnakan untuk

dijadikan landasan hukum bagi penyelenggaraan

peternakan dan kesehatan hewan;

d. bahwa…

118

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  d. bahwa

berdasarkan

pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu

membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang

Peternakan dan Kesehatan Hewan;

Mengingat:  Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


dan


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG

PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009

tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5015), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 12, angka 14, angka 15,

angka 19, angka 21, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26,

angka 28, angka 29, angka 30, angka 34, angka 35, angka 36,

angka 39, angka 40, angka 41, angka 46, dan angka 49 diubah, di

antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka

5a dan 5b, di antara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu)

angka yakni angka 37a, dan angka 9, angka 17, angka 20, angka

33, serta angka 44 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai

berikut:


Pasal 1…

119

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

Dalam Undang–Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan

sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia

Indukan, Pakan, Alat Dan  Mesin Peternakan, budi daya

Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran,

pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.

2. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan

pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan

lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan,

Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk

mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan

asal Hewan.

3. Hewan  adalah  binatang atau satwa yang seluruh atau

sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau

udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

4. Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk

sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk

maksud tertentu.

5. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya

diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri,

jasa, dan/atau hasil  ikutannya yang terkait dengan pertanian.

5a.  Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak

ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi

secara normal dan dapat beranak.

5b.  Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit

yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan

untuk pengembangbiakan.

6. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air,

dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang

hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.  

7. Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang,

atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi

sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual

maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau

spesies baru.

8. Benih…

120

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

8. Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan

reproduksi Hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova,

telur tertunas, dan embrio.

9. Dihapus

10. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah Hewan yang

mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi

persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.

11. Rumpun Hewan yang selanjutnya disebut Rumpun adalah

segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri

fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.

12. Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut

Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang

dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk

digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada

umur optimal untuk dipotong.

13. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan

yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk

keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau

kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan

manusia.

14. Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia

atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.  

15. Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau

korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang

bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola

usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

16. Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang

menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi

daya Ternak.

17. Dihapus.

18. Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau

semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk

dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat

inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.


 

19.Pemuliaan. . .

121

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

19. Pemuliaan Ternak yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah

rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada

sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna

mencapai tujuan tertentu.

20. Dihapus

21. Usaha di bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang

menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya

dalam mewujudkan Kesehatan Hewan.

22. Pakan adalah bahan makanan tunggal  atau  campuran, baik

yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada

hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan

berkembang biak.

23. Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan,

Peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan

sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum

diolah.

24. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau

yang  disediakan  Pemerintah  atau yang dihibahkan oleh

perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan

penggembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak

dapat leluasa berkembang biak.

25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik

yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum

serta yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan

Kesehatan Hewan.

26. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan,

Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.

27. Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik

kedokteran hewan.

28. Otoritas   Veteriner   adalah kelembagaan Pemerintah atau

Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki

kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

29. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang

kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam

melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.


30. Dokter…

122

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

30. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang

ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota

sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas

pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan

Hewan.  

31. Medik Reproduksi adalah penerapan Medik Veteriner dalam

penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang reproduksi

hewan.

32. Medik Konservasi adalah penerapan Medik Veteriner dalam

penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang konservasi Satwa

Liar.

33. Dihapus.

34. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang

disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan

metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan

infeksi mikroorganisme patogen.

35. Penyakit  Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan

antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia,  serta Hewan

dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak

langsung atau  tidak langsung dengan  media perantara

mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan

manusia, atau  melalui media perantara biologis seperti virus,

bakteri, amuba, atau jamur.

36. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan

yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka

kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi,

keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.

37. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan

kepada manusia atau sebaliknya.

37a.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa

timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu

wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular

mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

38. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang

berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara

langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan

manusia.

39. Obat…

123

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

39. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk

mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi

proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik,

farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.  

40. Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang

digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang

dioperasikan  dengan motor penggerak maupun tanpa motor

penggerak.  

41. Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran

Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai

alat bantu dalam penyelenggaraan  Kesehatan Hewan.  

42. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan

dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran

perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan

untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang

tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.  

43. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan

aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi

dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan

pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan

bersertifikat.  

44. Dihapus.

45. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah

Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

46. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

47. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/ wali kota, dan

perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan

Daerah.  

48. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan

rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan

prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.


 

49. Sistem…

124

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

49. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut

Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan

oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner

dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan,

pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.

 

2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, substansi tetap dan

penjelasannya tentang “inseminasi buatan” dihapus sehingga

rumusan penjelasan Pasal 6 adalah sebagaimana tercantum dalam

Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 2 Undang-undang ini.

 

3. Judul Bagian Kesatu pada Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:  

Bagian Kesatu

Benih dan Bibit

4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan

dengan mengutamakan produksi dalam negeri.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban untuk melakukan Pemuliaan,

pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan

melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin

ketersediaan Benih dan/atau Bibit.

(3) Kewajiban Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya untuk melakukan pengembangan

usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mendorong

penerapan teknologi reproduksi.

(4) Dalam  hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan  oleh

masyarakat belum berkembang, Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membentuk

unit pembenihan dan/atau pembibitan.

(5) Pembentukan unit pembenihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditujukan untuk pemurnian Ternak tertentu atau untuk

produksi.

(6) Setiap…

125

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat

Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan

ciri-ciri keunggulannya.

(7) Sertifikat Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang

terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.

(8) Setiap Orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak

memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan

untuk:

a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri;

dan/atau

d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.

 

(2) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus:  

a. memenuhi persyaratan mutu;

b. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;

c. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh

otoritas veteriner;

d. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang karantina Hewan; dan

e. memerhatikan kebijakan pewilayahan sumber Bibit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari

Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan

persyaratan teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan

Menteri.


6. Ketentuan…

126

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan

apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian

Ternak lokal terjamin.

(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang

dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam

negeri.

(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.

7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, Ternak

Ruminansia Betina Produktif diseleksi untuk Pemuliaan,

sedangkan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif

disingkirkan untuk dijadikan Ternak potong.

(2) Penentuan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter

Hewan Berwenang

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

menyediakan dana untuk menjaring Ternak Ruminansia Betina

Produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung

Ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk

keperluan pengembangbiakan dan penyediaan Bibit Ternak

ruminansia betina di daerah tersebut.

(4) Setiap  Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil

betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.

(5) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan

dalam hal:

a. penelitian;

b. Pemuliaan;

c. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;

d. ketentuan agama;  

e. ketentuan adat istiadat; dan/atau

f. pengakhiran penderitaan Hewan.


(6) Setiap…

127

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Setiap Orang harus menjaga populasi anakan ternak

ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  penjaringan Ternak

Ruminansia Betina Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dan populasi anakan ternak ruminansia kecil dan anakan

ternak ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diatur dengan Peraturan Menteri.  

8. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi

daya Ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan,

memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab,

ketergantungan, dan berkeadilan.

(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan:

a. antar-Peternak;  

b. antara Peternak dan Perusahaan Peternakan;

c. antara Peternak dan perusahaan di bidang lain; dan

d. antara Perusahaan Peternakan dan Pemerintah atau

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

berupa:

a. penyediaan sarana produksi;

b. produksi;

c. pemasaran; dan/atau

d. permodalan atau pembiayaan.

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pembinaan kemitraan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memerhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan

usaha.

9. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


 

Pasal 32…

128

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 32

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban mendorong agar sebanyak

mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budi daya

Ternak sesuai dengan pedoman budi daya Ternak yang baik.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memfasilitasi dan membina pengembangan

budi daya yang dilakukan oleh Peternak dan pihak tertentu

yang mempunyai kepentingan khusus.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya membina dan memberikan fasilitas untuk

pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di

bidang Peternakan.  

10. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan

memfasilitasi kegiatan pemasaran Hewan atau Ternak dan

Produk Hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri.

(2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan

untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein

hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi

seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan

kesejahteraan pelaku usaha  Peternakan.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha

yang sehat bagi pemasaran Hewan atau Ternak dan Produk

Hewan.

11. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni

Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36A

Pengeluaran Hewan atau Ternak dan Produk Hewan dari wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan

apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi

kebutuhan konsumsi masyarakat.

 

Pasal 36B…

129

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36B

 

(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila

produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam

negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

berupa Bakalan.  

(3) Pemasukan Ternak ruminansia besar Bakalan tidak boleh

melebihi berat tertentu.

(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Bakalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin dari

Menteri.

(5) Setiap Orang yang memasukkan Bakalan dari luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan

penggemukan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah

dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak

dilakukan tindakan karantina berupa pelepasan.

(6) Pemasukan Ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) harus:

a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;

b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan

oleh Otoritas Veteriner;dan

c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang karantina Hewan.

(7) Pemasukan Ternak dari luar negeri untuk dikembangbiakan di

Indonesia harus:

a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;  

b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh

Otoritas Veteriner; dan

c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang karantina Hewan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak, dan

Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta berat

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri.

 

Pasal 36C…

130

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36C

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu

negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi

persyaratan dan tata cara pemasukannya.

(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia

Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di

bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner dengan

mengutamakan kepentingan nasional.

(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus

terlebih dahulu:  

a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal

oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan

yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui

oleh Otoritas Veteriner Indonesia;

b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di

dalam negeri; dan

c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia

Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memperoleh izin dari Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak

Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 36D

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di

pulau karantina sebagai instalasi karantina Hewan pengamanan

maksimal untuk jangka waktu tertentu.

(2) Ketentuan mengenai pulau karantina diatur dengan Peraturan

Pemerintah.


Pasal 36E…

131

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36E

(1) Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan

nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau

Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu

negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara

pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata

cara pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

12. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat

yakni ayat (2a), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 37


(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya

industri pengolahan Produk Hewan dengan mengutamakan

penggunaan bahan baku dari dalam negeri.

(2) Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan yang sehat

antara industri pengolahan dan Peternak dan/atau koperasi

yang menghasilkan Produk Hewan yang digunakan sebagai

bahan baku industri.

(2a)  Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa

kerja sama:

a. Permodalan atau pembiayaan;

b. pengolahan;  

c. pemasaran;  

d. pendistribusian; dan/atau

e. rantai pasok.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan fasilitasi

berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan di bidang industri,

kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini.


13. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 41 …

132

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 41

Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

39 bertujuan untuk:  

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari

ancaman masuknya Penyakit Hewan dari luar negeri;

b. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari

ancaman menyebarnya Penyakit Hewan dari luar negeri, dari

satu pulau ke pulau lain, dan antardaerah dalam satu pulau di

dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. melindungi Hewan dari ancaman muncul, berjangkit, dan

menyebarnya Penyakit Hewan; dan

d. mencegah keluarnya Penyakit Hewan dari wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

14. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni

Pasal  41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 41A

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya bertanggung jawab melakukan pencegahan

Penyakit Hewan.

(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab pencegahan Penyakit

Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

berkewajiban melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas

wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai

dengan evaluasi kegiatan pencegahan Penyakit Hewan.

(4) Dalam melaksanakan pencegahan Penyakit Hewan,

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan

peningkatan kesadaran masyarakat.

(5) Dalam pencegahan Penyakit Hewan, masyarakat dapat

berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan Pemerintah

Daerah sesuai dengan kewenangannya.  

 

Pasal 41B…

133

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 41B

(1) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41 meliputi:

a. pencegahan masuknya Penyakit Hewan dari luar negeri ke

dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. pencegahan keluarnya Penyakit Hewan dari wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. pencegahan menyebarnya Penyakit Hewan dari satu pulau

ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

d. pencegahan menyebarnya Penyakit Hewan dari satu

wilayah ke wilayah lain dalam satu pulau; dan

e. pencegahan muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit

Hewan di dalam suatu wilayah.

(2) Pencegahan masuk, keluar, dan menyebarnya Penyakit Hewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menerapkan persyaratan teknis Kesehatan Hewan.

(3) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c di tempat-tempat pemasukan

dan pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangan-undangan di bidang karantina hewan.

(4) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan

Kesehatan Hewan.

(5) Pencegahan muncul, berjangkit, dan menyebarnya Penyakit

Hewan di dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara tindakan pengebalan,

pengoptimalan kebugaran hewan, dan/atau biosekuriti.

15. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 58

(1) Dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman, sehat,

utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, Pemerintah dan

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan,

pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi Produk

Hewan.

(2) Pengawasan…

134

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian Produk Hewan

berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu

pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu

dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu

peredaran setelah pengawetan.  

(3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi Produk Hewan

dilakukan  terhadap Produk Hewan yang diproduksi di

dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan

dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan

wajib disertai:

a. sertifikat veteriner; dan

b. sertifikat halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan.

(5) Setiap Orang dilarang mengedarkan Produk Hewan yang

diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang tidak disertai dengan

sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan

Produk Hewan dilarang memalsukan Produk Hewan dan/atau

menggunakan bahan tambahan yang dilarang.

(7) Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan

sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.

(8) Untuk pangan olahan asal Hewan, selain wajib memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib

memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang pangan.  

16. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 59

(1) Setiap Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib

memperoleh izin pemasukan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari:


a. Menteri…

135

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

a. Menteri untuk Produk Hewan segar; atau

b. Pimpinan lembaga bidang pengawasan obat dan makanan

untuk produk pangan olahan asal Hewan.

 

(2) Produk Hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha Produk

Hewan pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan

dan tata cara pemasukan Produk Hewan.   

(3) Dalam hal produk pangan olahan asal Hewan yang akan

dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang

mempunyai risiko penyebaran  Zoonosis  yang  dapat

mengancam kesehatan manusia, Hewan, dan lingkungan budi

daya, sebelum diterbitkan rekomendasi oleh pimpinan lembaga

pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang

pengawasan obat dan makanan harus mendapatkan

persetujuan teknis dari Menteri.

(4) Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk Hewan dari luar

negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu

pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang

Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta

mengutamakan kepentingan nasional.  

17. Ketentuan Pasal 65 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan Masyarakat Veteriner

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 64

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

18. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal yakni

Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 66A

(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau

menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat

dan/atau tidak produktif.


(2) Setiap…

136

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan

kepada pihak yang berwenang.

19. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 68

 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan Kesehatan Hewan di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Dalam menyelenggarakan Kesehatan Hewan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan

penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Veteriner.

20. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni

Pasal 68A, Pasal 68B, Pasal 68C, Pasal 68D, dan Pasal 68E

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68A

(1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68

ayat (2) mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan

melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan

Hewan.

(2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner.

(3) Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

a. pejabat Otoritas Veteriner nasional;

b. pejabat Otoritas Veteriner kementerian;

c. pejabat Otoritas Veteriner provinsi; dan

d. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.

Pasal 68B

(1) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf a diangkat oleh

Menteri.  

(2) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf b

diangkat oleh menteri.


(3) Pejabat...

137

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf c diangkat oleh

gubernur.

(4) Pejabat Otoritas Veteriner di tingkat kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A ayat (3) huruf d

diangkat oleh bupati/wali kota.

(5) Pejabat Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diangkat berdasarkan

kompetensinya sebagai Dokter Hewan Berwenang.


Pasal 68C

 

(1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68

mempunyai fungsi:

a. pelaksana Kesehatan Masyarakat Veteriner;

b. penyusun standar dan meningkatkan mutu

penyelenggaraan Kesehatan Hewan;  

c. pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan

Kesehatan Hewan;

d. pelaksana pengendalian dan penanggulangan Penyakit

Hewan;

e. pengawas dan pengendali pemotongan Ternak

Ruminansia Betina Produktif dan/atau Ternak

Ruminansia Indukan;

f. pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan

terhadap Hewan serta aspek Kesejahteraan Hewan lainnya;  

g. pengelola Tenaga Kesehatan Hewan;

h. pelaksana pengembangan profesi kedokteran Hewan;

i. pengawas penggunaan Alat dan Mesin Kesehatan Hewan;

j. pelaksana perlindungan Hewan dan lingkungannya;  

k. pelaksana penyidikan dan pengamatan Penyakit Hewan;

l. penjamin ketersediaan dan mutu Obat Hewan;

m. penjamin keamanan Pakan dan bahan Pakan asal Hewan;

n. penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan

Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;

dan

o. pengelola medik akuatik dan Medik Konservasi.


(2) Otoritas…

138

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat

teknis Kesehatan Hewan.

(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan

dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi.  

(4) Keterlibatan keprofesionalan Dokter Hewan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan mulai dari identifikasi

masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan

kebijakan, sampai dengan pengendalian teknis operasional

penyelenggaraan Kesehatan Hewan di lapangan.


Pasal 68D

 

(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pemerintah menetapkan

Siskeswanas.  

(2) Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan

Hewan.

(3) Dalam pelaksanaan Siskeswanas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya:  

a. meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan

penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan  

b. melaksanakan koordinasi dengan memperhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

Pemerintahan Daerah.

(4) Peningkatan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan

Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a dilaksanakan melalui:

a. upaya Kesehatan Hewan meliputi pembentukan unit

respons cepat di pusat dan daerah serta penguatan dan

pengembangan pusat kesehatan hewan;

b. penelitian dan pengembangan Kesehatan Hewan;

c. sumber daya Kesehatan Hewan;

d. informasi Kesehatan Hewan yang terintegrasi; dan

e. peran serta masyarakat.


(5) Dalam…

139

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam ikut berperan serta mewujudkan Kesehatan Hewan

dunia melalui Siskeswanas, Menteri melimpahkan

kewenangannya kepada Otoritas Veteriner.

 

(6) Otoritas Veteriner bersama organisasi profesi kedokteran

Hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan

potensi Tenaga Kesehatan Hewan dan membina pelaksanaan

praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia.


Pasal 68E

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner dan

Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 68A,

Pasal 68B, Pasal 68C, dan Pasal 68D diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

 

21.  Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah dan ayat (4) dan ayat (5)

dihapus, sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 85


(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),  Pasal 11 ayat (1), Pasal 13

ayat (8), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3),

Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24

ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (4),

Pasal 36B ayat (4), Pasal 36B ayat (5), Pasal 36C ayat (4), Pasal

42 ayat (5), Pasal 43 ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat

(2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal

51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat

(3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal

61 ayat (1), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasal 62 ayat

(3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1)

dikenai sanksi administratif.


(2) Sanksi . . .

140

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:

a. peringatan secara tertulis;

b. pengenaan denda;

c. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau

peredaran;

d. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan Obat

Hewan, Pakan, alat dan mesin, atau Produk Hewan dari

peredaran; atau

e. pencabutan izin.


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

 

22. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 86

 

 Setiap orang yang menyembelih:

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana

kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6

(enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu

juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta

rupiah); atau

b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)

tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus

juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus

juta rupiah).   

 

23. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

Pasal 91A dan Pasal 91B sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 91A

Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk

Hewan dengan memalsukan Produk Hewan, dan/atau

menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling

banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 91B . . .

141

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 91B

 

(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan

Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak

produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1)

dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu)

bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling

sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak

Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak

melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana

kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3

(tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu

juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta

rupiah).  

 

24. Ketentuan Pasal 96 dihapus.


25. Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) pasal yakni

Pasal 96A sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 96A


(1) Peraturan Pemerintah mengenai pulau karantina

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36D ayat (2) harus telah

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini

diundangkan.

 

(2) Peraturan Pemerintah mengenai Otoritas Veteriner dan

Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68E harus

telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal II

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar . . . .

142

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 338


Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Perundang-undangan

Bidang Perekonomian


ttd.

 

Lydia Silvanna Djaman

 

 



 



 

143

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

 

 

ATAS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 41 TAHUN 2014


TENTANG


PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009


TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN


 

 

a. UMUM


       Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk

melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan

kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi

seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan tersebut

dilakukan melalui penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan

Hewan dalam kerangka mewujudkan kemandirian dan kedaulatan

pangan.


       Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan yang telah

diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang

Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait dengan pemasukan

Benih, Bibit, Bakalan, dan Ternak Ruminansia Indukan, serta

pencegahan Penyakit Hewan belum mencapai hasil yang optimal.

Selain itu, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut telah

diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya,

Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal yang terkait

dengan pemasukan dan pengeluaran Produk Hewan, Otoritas

Veteriner, serta persyaratan halal bagi Produk Hewan yang

dipersyaratkan. Atas dasar tersebut serta memenuhi perkembangan

dan kebutuhan hukum di masyarakat, Undang-Undang Nomor 18

Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu

diubah.


Perubahan …

144

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

       Perubahan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan

Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat mencapai tujuan yang

diharapkan, yaitu: mengelola sumber daya Hewan secara

bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesarbesar

kemakmuran

rakyat;

mencukupi

kebutuhan pangan, barang,


dan jasa

asal

Hewan

secara

mandiri,

berdaya saing,

dan


berkelanjutan

bagi

peningkatan

kesejahteraan

Peternak

dan


masyarakat;

melindungi,

mengamankan,

dan/atau menjamin


wilayah

Negara

Kesatuan

Republik Indonesia dari

ancaman

yang


dapat

mengganggu

kesehatan atau

kehidupan manusia, Hewan,


tumbuhan, dan

lingkungan;

mengembangkan

sumber daya

Hewan;


serta

memberi

kepastian

hukum

dan

kepastian

berusaha

dalam


bidang

Peternakan dan

Kesehatan

Hewan. Tujuan

penyelenggaraan


Peternakan

dan

Kesehatan

Hewan

tersebut

harus

dilandasi

dengan


semangat

untuk

mewujudkan

kedaulatan,

kemandirian,

dan


ketahanan

pangan.

Sedangkan asas dari

penyelenggaraan


Peternakan dan

Kesehatan Hewan adalah

kemanfaatan

dan


keberlanjutan,

keamanan dan

kesehatan,

kerakyatan dan

keadilan,


keterbukaan

dan

keterpaduan, kemandirian,

kemitraan,

dan


keprofesionalan.  



 

    

Secara


umum perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun

2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mencakup

pemasukan Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan,

dan/atau Produk Hewan; kemitraan usaha Peternakan; pengaturan

mengenai Ternak Ruminansia Betina Produktif; pencegahan

Penyakit Hewan; dan penguatan Otoritas Veteriner.

 

 

b. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “dipertahankan keberadaan

dan kemanfaatannya secara keberlanjutan” adalah

upaya yang perlu dilakukan oleh kabupaten/kota

untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum

dalam program pembangunan daerah.

Ayat (2)…

145

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kastrasi” adalah

tindakan mencegah berfungsinya testis

dengan jalan menghilangkannya atau

menghambat fungsinya.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “penetapan lahan

sebagai Kawasan Penggembalaan Umum” yaitu

upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah

daerah kabupaten/kota untuk menyediakan

lahan penggembalaan umum, antara lain,

misalnya tanah pangonan, tanah titisara atau

tanah kas desa.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 Angka 3

Cukup jelas.

 Angka 4

  Pasal 13

     Ayat (1)

      Cukup jelas.

     

     Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

   

Teknologi reproduksi untuk mengembangbiakan

hewan antara lain melalui alih janin (transfer

embrio), kelahiran kembar (twinning), dan

pemisahan sperma (sexing) antara kromosom X

dan kromosom Y.

     Ayat (4)

146

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Cukup jelas.

     

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan ”Ternak tertentu” adalah

Ternak asli seperti Sapi Bali dan Ternak lokal

seperti Sapi Aceh, Sapi Madura, Domba Garut,

Ayam Sentul, dan Itik Alabio.


Ayat (6)

Yang dimaksud dengan “ciri-ciri keunggulannya”

antara lain memiliki kemampuan produksi dan

reproduksi yang tinggi dan tahan terhadap

penyakit.

 

     Ayat (7)

      Cukup jelas.

 

     Ayat (8)

      Cukup jelas.

 

 Angka 5

 

  Pasal 15

  Ayat (1)

  Huruf

a

Yang dimaksud dengan “mutu genetik”

adalah ekspresi keunggulan sifat individu.


Yang dimaksud dengan “keragaman

genetik” adalah ekspresi keunggulan

variasi genetik antarindividu.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kekurangan

Benih” yaitu ketidakcukupan jumlah

Benih (semen atau embrio) Ternak bukan

asli atau lokal (eksotik) yang digunakan

untuk kebutuhan Pemuliaan dalam

rangka meningkatkan produktivitas

dan/atau mutu genetik.

Yang…

147

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan “kekurangan

Bibit” yaitu ketidakcukupan jumlah Bibit

Ternak eksotik yang sebelumnya telah

dikembangkan atau beradaptasi di

Indonesia dalam rangka meningkatkan

mutu genetik Ternak eksotik.

Huruf d

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 Cukup jelas.

 

Ayat (4)

 Cukup jelas.

 

 Angka 6

 

  Pasal 16

     Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “Ternak lokal” adalah

hasil persilangan antara Ternak asli luar negeri

dan Ternak asli Indonesia, yang telah

dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi

kelima atau lebih yang teradaptasi pada

lingkungan dan/atau manajemen setempat.

     Ayat (2)

Ketentuan larangan terhadap pengeluaran Benih

dan Bibit terbaik dimaksudkan untuk

mempertahankan populasi dan mutu genetik

Ternak asli dan lokal.

 

     Ayat (3)

      Cukup jelas.

 Angka 7

  Pasal 18

     Ayat (1)

Bibit dalam ketentuan ini hanya ternak

ruminansia.


     Ayat (2)

      Cukup jelas.

   Ayat

(3)…

148

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan “menjaga populasi”

antara lain tidak menyembelih anakan ternak

ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia

besar.

Yang dimaksud dengan “anakan ternak

ruminansia kecil” adalah ternak ruminansia yang

berumur kurang dari 6 (enam) bulan.

Yang dimaksud dengan “anakan ternak

ruminansia besar” adalah ternak ruminansia

yang berumur kurang dari 12 (dua belas) bulan.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 8

 

 Pasal 31

Ayat (1)

Kemitraan usaha misalnya antara lain, inti

plasma, subkontrak, keagenan, bagi hasil, atau

bentuk lain sesuai dengan budaya lokal dan

kebiasaan masyarakat setempat.

 

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan ”perusahaan di

bidang lain” adalah perusahaan di luar

bidang Peternakan dan Kesehatan

Hewan, misalnya antara lain perkebunan,

perikanan,  kehutanan, dan

pertambangan.

Huruf d…

149

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf d

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

  Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Angka 9

 

Pasal 32

 Ayat (1)

                               Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pihak tertentu yang

mempunyai kepentingan khusus” adalah

pelaku usaha yang bergerak di luar bidang

Peternakan yang mempunyai kebutuhan

terhadap budi daya Ternak, contoh: pelaku

usaha yang membutuhkan limbah Ternak

sebagai penyubur tanah dan bio-energi.

Ayat (3)

                              Cukup jelas.      

 

Angka 10

 

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pangan bergizi

seimbang” adalah kondisi pangan yang

komposisi protein, lemak, karbohidrat,

mineral, vitamin, dan serat kasar dalam satukesatuan asupan konsumsi

sesuai

dengan


umur, jenis, dan

kebutuhan untuk

aktivitas

tubuh.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 36A...

150

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36A

Yang dimaksud dengan “kebutuhan konsumsi

masyarakat” adalah kebutuhan menggunakan barang

hasil produksi antara lain pakaian, dan makanan,

guna memenuhi keperluan hidup.    

    

Pasal 36B

Ayat (1)             

        Cukup jelas.   

     

Ayat (2)             

Cukup jelas.        

 

Ayat (3)

Cukup jelas.    


Ayat (4)

         Cukup jelas.     

         


Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “nilai tambah” antara

lain, berat maksimal, netralisir residu, dan

penyerapan tenaga kerja.

Ayat (6)

         Cukup jelas.        

 

Ayat (7)

         Cukup jelas.

 

Ayat (8)

         Cukup jelas.

     

Pasal 36C

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “zona dalam suatu

negara” adalah bagian dari suatu negara yang

mempunyai batas alam, status kesehatan

populasi Hewan, status epidemiologik Penyakit

Hewan Menular, dan efektivitas daya kendali.


Ayat (2). . .

151

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Cukup jelas.

  Ayat

(3)

      Cukup jelas.

 

Ayat (4)

                    Cukup jelas.

Ayat (5)

                    Cukup jelas.


Pasal 36D

 

 

   Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pulau karantina” adalah

suatu pulau yang terisolasi dari wilayah

pengembangan budi daya Ternak, yang

disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk

keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya

Penyakit Hewan yang dapat ditimbulkan dari

pemasukan Ternak Ruminansia Indukan

sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk

keperluan pengembangan Peternakan.

Yang dimaksud dengan “jangka waktu tertentu”

adalah jangka waktu yang dibutuhkan untuk

memastikan Ternak Ruminansia Indukan bebas

dari agen Penyakit Hewan Menular.  

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 36E

 

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu”

adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat

bencana, saat masyarakat membutuhkan

pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.  

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 12

 

 

Pasal 37. . .

152

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 37

 

Ayat (1)

   Yang dimaksud dengan “Industri pengolahan

Produk Hewan” adalah industri yang melakukan

kegiatan penanganan dan pemrosesan hasil

hewan yang ditujukan untuk mencapai nilai

tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan

aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal

bagi yang dipersyaratkan.


  Ayat

(2)

     Cukup jelas.


  Ayat

(2a)

     Cukup jelas.


  Ayat

(3)

     Cukup jelas.

 

Angka 13


  Pasal 41

     Cukup jelas.


Angka 14


Pasal 41A

  Ayat

(1)

     Cukup jelas.

  Ayat

(2)

     Cukup

jelas.   

     Ayat (3)

    Koordinasi pencegahan Penyakit Hewan

dilaksanakan antara lain dengan cara

penyusunan bersama rencana strategis

pencegahan Penyakit Hewan, pengembangan unit

respon cepat, pengembangan sistem kendali

penyakit, dan persiapan pengembangan rantai

komando sebagai antisipasi munculnya penyakit.

   

Ayat (4)…

153

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  Ayat

(4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

 Cukup jelas.

 

Pasal 41B

 

Ayat (1)           

Cukup jelas.

 

Ayat (2)    

   Cukup jelas.

 

Ayat (3)   

       

Cukup jelas

 

Ayat (4)  

        

Pemeriksaaan dilakukan di pos lalulintas Hewan

dengan memerhatikan situasi dan status

Penyakit Hewan baik di wilayah penerima

maupun di wilayah pengirim.

 

Ayat (5)  

        

Cukup jelas.

 

 Angka 15

 

  Pasal

58

      

Ayat (1)


Cukup jelas.

              

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)...

154

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “sertifikat

veteriner” adalah surat keterangan yang

dikeluarkan oleh Otoritas Veteriner yang

menyatakan bahwa Hewan dan Produk

Hewan telah memenuhi persyaratan

keamanan, kesehatan, dan keutuhan.


Huruf b

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

         Cukup jelas.


Ayat (6)

         Cukup jelas.


Ayat (7)

         Cukup jelas.


Ayat (8)

         Cukup jelas.

 

 Angka 16

 

Pasal 59


Cukup jelas.  

 Angka 17


Pasal 65

  Cukup jelas.

 Angka 18

 

  Pasal 66A

Cukup jelas.

 

 Angka 19  

Pasal 68

Cukup jelas.


Angka 20. . .

155

 


 


 


PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 20

Pasal 68A

Cukup jelas.    


Pasal 68B

Cukup jelas.   


Pasal 68C

Cukup jelas.


Pasal 68D

Cukup jelas.


Pasal 68E

Cukup jelas.

Angka 21

  Pasal 85

     Cukup jelas.

 

Angka 22

  Pasal 86

     Cukup jelas.

 Angka 23

  Pasal 91A

     Cukup jelas.


Pasal 91B

     Cukup jelas.

 

Angka 24

Cukup jelas.

 

 Angka 25

  Pasal 96A

                  Cukup jelas.

Pasal II

          Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5619

156

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel